Pembelajaran Tatap Muka Akan Dimulai Jika Sudah Melakukan Vaksin
Pemerintah sudah mulai memberikan pemberitahuan dimana para peserta didik sudah dianjurkan melakukan pembelajaran tatap muka. Banyak syarat yang harus dipenuhi untuk anak anak peserta didik jika ingin mengikuti pembelajaran tatp muka ini. Pemerintah juga tidak asal asalan mengeluarkan pemberitahuan ini. Banyak persiapaan dan banyak hal yang harus dijalani, dipikirkan dan disetujui. Karena banyak para peserta didik yang sudah mulai bosan dan jenuh akan pembelajaran daring ini. Sehingga membuat para pejabat pemerintah resah akan hal ini. Karena sudah banyak para peserta didik yang tidak mau bersekolah lagi, bahkan jika dilihat dari survei peserta didik sekolah tidak ingin melanjutkan pendidikannya akibat sudah menikah. Bahkan hal ini sudah sangat tidak benar lagi. Maka dari itu pemerintah sangat sangat mewaspadai hal ini. Maka dari itu pemerintah mengajak untuk semua warga Indonesia mengikuti vaksinisasi massal dan protocol kesehatan bahkan mengeluarkan peraturan PSBB dan PPKM ini.
Pemerintah memberikan beberapa syarat dan peraturan yang harus ditaati supaya bisa mengikuti pembelajaran tatap muka sebagaimana mestinya. Tentunya syarat pertama yang harus dipenuhi yaitu melakukan vaksinasi dan memiliki sertifikat vaksinisasi. Tentunya harus sudah menyelesaikan vaksinasi yang pertama dan yang kedua. Maka jika anda belum melakukan vaksinisasi sudah seharusnya anda mengikuti vaksinisasi yang sudah ditetapkan serta dianjurkan pemerintah pada umumnya. Vaksinisasi ini dilakukan supaya semua masyarakat memiliki herd immunity supaya bisa mengatasi dan meminimalisir penyebaran covid 19 ini. Bagi peserta didik yang belum melakukan vaksiniasi maka tidak diperolehkan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka. Tak hanya vaksinisasi yang menjadi syaratnya. Syarat lainnya yaitu persetujuan orang tua. Masih banyak orang tua yang khawatir apabila anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka, karena orang tua tidak mau para anak anaknya terkena wabah covid 19 ini. Menurut mereka bahwa para masyarakat belum bisa berdamai dengan pandemic covid 19 ini walaupun sudah berjalan kurang lebih 2 tahun.
Apabila para peserta didik tidak memiliki izin persetujuan untuk melakukan pembelajaran tatap muka maka mereka tidak diperbolehkan untuk datang ke sekolah dalam rangka mengikuti pembelajaran tatap muka ini. Menurut survei yang ada, sudah banyak sekolah dan universitas yang sudah membuka sekolah dan kampus mereka. Banyak yang sudah melakukan program pembelajaran tatap muka ini. Tetapi mereka tetap mengikuti protocol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah. Para peserta didik harus tetap memakai masker sebagaimana mestinya, tetap mencuci tangan, menjaga jarak, tidak membuat kerumunan atau keramaian, dan tetap menjaga kebersihan yang utamanya. Maka dari itu marilah kita biasakan akan hal ini supaya kita bisa berdamai dengan covid 19 secara perlahan. Karena kita tidak pernah tahu kapan pandemic wabah covid 19 ini akan berakhir. Makanya kita harus membiasakan dengan kehidupan yang dijalani sekarang. Tentunya harus melakukan program vaksinisasi sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.